Istilah KTSP

a. Glosarium
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan republik Indonesia
2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independent yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan

3. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang ditungkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis Pendidikan tertentu.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
5. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan Pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan Pendidikan
6. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan Pendidikan
7. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu
8. Kompetensi adalah kemampuan sikap berfikir dan bertndak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan sikap dan ketrampilan yang dimiliki oleh peserta didik
9. Standar Kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Standar kompetensi lulusan meliputi : kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh keolompok mata pelajaran.
10. Standar Kompetensi kelompok mata pelajaran adalah kualifikasi kemempuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, kewarga negaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, estetika dan jasmani, olah raga dan kesehatan.
11. Standar Kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan ketrampilan, yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
12. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan atau semester. Standar Kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional
13. Kompetensi dasar merupaka sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagi rujukan untuk menyusun indicator kompetensi
14. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi lulusan serta kemampuan lainya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik
15. Kegiatan tatap muka adalah kegiatn pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan
16. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang di desain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh Pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.
17. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang di desain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainya yan waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik
18. Sistem paket adalah sistem peyelenggaraan program Pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan yang dimaksud
19. Sistem kredit semester (sks) adalah sistem penyelenggaraan program Pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban bealajar dan mata pelajaran-mata pelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan Pendidikan yang dimaksud
20. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
21. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran dan pada setiap satuan Pendidikan
22. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan Pendidikan
23. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
24. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapaaaat berbentuk jeda tengah semester, jeda natar semester, libur akhir pelajaran, hari libur keagamaan, haaari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional) dan hari libur khusus.
25. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan Pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelaompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarga negaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, estetika: jasmani, olah raga dan kesehatan.

b. Silabus
1. Pengertian silabus
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
2. Prinsip pengembangan silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik
3. Sistematis
Komponen-komponen dilabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indicator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
5. Memadai
Cakupan indicator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Actual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, tekhnologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, Pendidikan serta dinamika perubahan yang terjadi disekolah dan tuntutan masyarakat
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif dan psikomotor)



0 komentar:

Posting Komentar